Menuju konten utama

Gugat Kemenkeu karena Dicekal, Bambang Tri Punya Utang ke Negara

Bambang Trihatmojo memiliki utang ketika masih menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Gugat Kemenkeu karena Dicekal, Bambang Tri Punya Utang ke Negara
Logo kementerian keuangan. FOTO/www.kemenkeu.go.id

tirto.id - Putra ketiga Presiden Soeharto Bambang Trihatmojo dilaporkan menggugat Menteri Keuangan Indonesia. Gugatan yang didaftarkan Selasa, (15/9/2020) itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta agar Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tentang pencegahan Bambang selaku Ketua Konsorsium Penyelenggara Sea Games 1997 per 27 Mei 2020 batal secara hukum. Keputusan Kemenkeu tersebut berisi soal larangan Bambang untuk pergi ke Luar negeri karena diklaim masih punya sangkutan piutang ke negara.

Mengenai adanya gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmojo kepada Kementerian Keuangan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pencegahan dilakukan karena pihak yang bersangkutan dalam hal ini Bambang Trihatmojo memiliki utang kepada negara.

"Pak BT [Bambang Trihatmojo] masih ada utang kepada negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata dia kepada wartawan Tirto, Jumat (18/9/2020).

Yustinus menjelaskan, Kemenkeu tentu akan taat hukum, penagihan piutang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN. Kami jg menghormati hak Pak BT sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," jelas dia.

Utang yang ditagih merupakan kasus utang Bambang Trihatmojo ketika ia masih menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. Mengenai hal ini pun Yustinus menjelaskan, Kementerian Keuangan baru mendapatkan pelimpahan piutang negara dari Setneg pada tahun 2017.

Setelah beberapa kali dilakukan proses penagihan Bambang Trihatmojo dinilai belum juga ada itikad baik untuk membayar utang tersebut, sehingga keluarlah surat pencekalan Bambang Trihatmojo ke luar negeri.

"Kemenkeu menerima pelimpahan piutang negara dari Setneg tahun 2017, lalu dilakukan tindakan penagihan. Tentus aja Setneg sudah melakukan berbagai upaya sebelum dilimpahkan ke Kemenkeu tapi belum berhasil. Sesuai ketentuan, dapat dilimpahkan penagihannya ke PUPN di Kemenkeu," jelas dia. Namun saat ditanyai besaran utang yang dimaksud, Yustinus enggan menjawab.

Sebelumnya, Bambang Trihatmojo menggugat Menteri Keuangan Indonesia. Gugatan yang didaftarkan Selasa, (15/9/2020) itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan data dari laman SIPP PTUN Jakarta yang diakses, Jumat (18/9/2020), gugatan tercatat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta agar Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tentang pencegahan Bambang selaku Ketua Konsorsium Penyelenggara Sea Games 1997 per Tanggal 27 Mei 2020 batal secara hukum.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Berpergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”," bunyi salah satu gugatan sebagaimana dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bambang juga menuntut agar Menteri Keuangan mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sidang sendiri kini memasuki tahapan pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan akan digelar tanggal 23 September 2020.

Baca juga artikel terkait BAMBANG TRI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri