Laporan kasus penyebaran fitnah buku “Jokowi Undercover” dengan tersangka Bambang Tri Mulyono oleh mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono diambil alih prosesnya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.