tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan penguatan sistem keuangan syariah di Indonesia perlu diarahkan ke dua jalur, yakni sektor komersial dan sosial. Untuk sektor komersial, keuangan syariah dikembangkan dalam bentuk layanan perbankan dan asuransi. Sedangkan sektor sosial syariah meliputi pengelolaan zakat dan aset wakaf.
Menurut Agus, pengembangan sektor komersial dan sosial itu penting untuk mendorong agar posisi sistem keuangan syariah sejajar dengan sistem konvensional.
Dia mencontohkan potensi zakat di Indonesia sebenarnya setara Rp210 triliun. Namun, penghimpunan zakat pada 2016 baru Rp5,2 triliun dan Rp6 triliun pada 2017.
Agus berpendapat penerapan dokumen Zakat Core Principles perlu ditingkatkan agar standar pengelolaan zakat semakin membaik. Karena itu, ia berharap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meningkatkan kualitas tata kelola manajemennya.
"Jadi masih ada gap yang besar. Mari kita bersama memanfaatkan zakat lebih baik lagi," kata Agus di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta pada Rabu (24/1/2018).
Agus menambahkan aset tanah wakaf di Indonesia saat ini juga mencapai 4,3 miliar meter persegi. Namun, sebagian aset itu belum tersertifikasi. “Optimalisasi aset waqaf yang belum bersertifikat merupakan bagian dari contoh yang perlu kita selesaikan," kata Agus.
Meskipun demikian, Agus mengatakan masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki untuk mendorong sistem keuangan syariah bsia sejajar dengan sistem konvensional. Menurut dia, BI akan terus bekerja sama dengan MUI, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas untuk pengembangan pasar keuangan syariah.
Menurut dia, ke depan perlu ada perhatian lebih besar pada peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar ekonomi syariah melalui intermediasi makroprudensial syariah. Agus mencontohkan BI sudah menyiapkan kebijakan pinjaman likuiditas jangka pendek syariah.
"Kalau bank konvesional itu likuiditasnya short (pendek), maka bisa dibantu dengan pinjaman. Apabila perbankan syariah dalam kondisi temporary tidak likuid mungkin bisa dibantu dengan pinjaman likuiditas jangka pendek syariah atau insiatif-inisiatif lainnya," kata dia.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom