Menuju konten utama

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi untuk dimintakan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Para saksi yang dimintai keterangan yaitu AM (Kepala Divisi Perusahaan BPDKS), WK (Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia), SM (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan), dan F bin K (fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terakhir, penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya berlangsung pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis.

Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berujar perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.

"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia, Selasa 19 April 2022.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto