Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Grup WA 'Buruan Baru' KPK Dihapus, Pengacara: Itu Hilangkan Bukti

Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan grup WhatsApp bernama ‘Bubar’ alias ‘Buruan Baru’ yang diduga dihapus dalam kasus pengusutan dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK.

Grup WA 'Buruan Baru' KPK Dihapus, Pengacara: Itu Hilangkan Bukti
Gedung Pemprov Papua. FOTO/GoogleMaps.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan grup WhatsApp (WA) bernama ‘Bubar’ alias ‘Buruan Baru’ yang dihapus dalam kasus pengusutan dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti.

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan pihaknya mengetahui ada grup WhatsApp itu ketika berlangsung rapat Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Ketika itu sedang berlangsung rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri.

“Di sana pertemuan orang Papua, ada orang yang berbeda kulitnya [Gilang dan Indra] yang memotret. Sespri Gubernur Papua melihat mereka. Sehingga kami curiga dan kami dekati,” jelas Stefanus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Selanjutnya mereka ditanya oleh pihak Pemprov Papua, “Kau dari mana? Kau kirim foto untuk siapa?” Lantas penyelidik itu gugup. Pihak Pemprov Papua menemukan foto acara di grup Whatsapp tersebut disertai dengan keterangan.

“Setiap dia kirim foto, dia kirim berita [keterangan] pula, dia berkomunikasi. Sehingga dicurigai,” jelas Stefanus. Kemudian penyelidik itu mengaku foto-foto dikirimkan ke keluarga, Stefanus menyatakan saat itu penyelidik tidak menjawab dari KPK.

“Lalu kami ambil tasnya, kami buka dan ada kartu identitas pegawai KPK,” sambung Stefanus.

Pada grup WhatsApp itu ditemukan foto Gubernur Papua Lukas Enembe dan semua stafnya disertai dengan keterangan seperti “Fokus ke tas ransel hitam”, “Pak Lukas sudah turun ke bawah”. Akibatnya terjadi cekcok dan dugaan pemukulan terhadap penyelidik KPK itu.

“Itu namanya operasi tangkap tangan [OTT]. Saya menginterpretasikan, kalau Gubernur Lukas sudah pulang nanti dijemput di jalan, ditangkap. Kemungkinan bisa terjadi penyalahgunaan wewenang, bisa saja uang sebagai barang bukti dimasukkan ke ransel itu, untuk dijadikan dalih suap ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Stefanus.

Ia menambahkan pihaknya hari ini akan melaporkan soal grup ‘Bubar’ ke Komisi III DPR untuk mendesak KPK mengungkap isi dari grup itu.

“Supaya ini jelas, kalau grup dihapus itu bahaya, itu artinya menghilangkan barang bukti. Ini merupakan pertarungan kehormatan dan nama baik Gubernur Papua,” tegas Stefanus.

Terkait tudingan ini, reporter Tirto berusaha untuk menghubungi KPK terkait kasus ini untuk mendapat tanggapan, namun belum ada jawaban dari pihak KPK.

Lantas pihak Pemprov Papua melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan yang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri