Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

GPI DKI Laporkan Pelanggaran Prokes COVID-19 KLB Demokrat ke Polisi

Ketua GPI DKI Rahmat Himran mengklaim telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari acara KLB Demokrat.

GPI DKI Laporkan Pelanggaran Prokes COVID-19 KLB Demokrat ke Polisi
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta rampung bertemu dengan Bareskrim Polri guna pengaduan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Organisasi itu melaporkan kegiatan itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Ketua GPI DKI Jakarta Rahmat Himran mengaku telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari acara tersebut. Namun ia tidak mendapatkan nomor laporan polisi usai pengaduan.

"Kami akan dikabarkan kembali guna melakukan (pembuatan) berita acara terhadap terlapor. Nantinya (nomor Laporan Polisi) akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata dia, Senin (8/3/2021).

Rahmat mengaku belum diketahui kapan polisi akan menghubungi pihaknya, karena saat ini polisi 'sedang merumuskan unsur pidana kejadian tersebut.' Selain itu, pihak GPI DKI Jakarta tidak ikut campur urusan internal Partai Demokrat, hanya saja ingin membantu pemerintah dapat menangani perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tidak sedikit anggaran negara yang keluar untuk menangani persoalan COVID-19 ini. Jangan sampai kelompok elite yang melakukan pelanggaran kerumunan protokol kesehatan tidak diindahkan, hanya dibiarkan oleh Mabes Polri," imbuh Rahmat.

Dia ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak para pihak yang terlibat dalam acara itu.

"Tidak ada kaitannya (GPI dengan Demokrat) mau Moeldoko, mau AHY, kami tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kami dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol penanganan COVID-19," tegas Rahmat.

Sementara, hari ini Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta lembaga itu agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai dari kubu tandingan.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY.

Permintaan AHY tersebut karena Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, merupakan KLB ilegal serta tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz