Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

GP Ansor Larang Kader Dukung Calon Mengatasnamakan Organisasi

Ketum Ansor, Yaqut Cholil Qoumas sebut, bagi kader yang melanggar akan mendapat sanksi baik teguran hingga pemberhentian.

GP Ansor Larang Kader Dukung Calon Mengatasnamakan Organisasi
Konferensi Besar XXXIII Gerakan Pemuda (GP) yang digelar di Kabupaten Minahasa, ditutup Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (20/9/2020). foto/Dok. GP Ansor

tirto.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan guna mengantisipasi eskalasi politik. Salah satunya adalah larangan membuat pernyataan atau surat dukungan kepada capres-cawapres, caleg hingga parpol tertentu dengan mengatasnamakan GP Ansor.

Surat instruksi bernomor 4173/PP/SR-01/IX/2023, ditandatangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman. Isinya mengingatkan seluruh kader untuk memegang teguh khittah dan pedoman berpolitik warga Nahdlatul Ulama.

“Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat instruksi tersebut.

Melalui sembilan pedoman berpolitik warga NU, diharapkan kader Ansor bisa menjadi teladan dalam menjalankan politik, yakni mengedepankan norma dan etika. Sebagaimana bunyi salah satu dari 9 pedoman berpolitik warga NU yang mengatakan:

“Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.”

Pimpinan Pusat GP Ansor juga mengingatkan agar semua kader dan pengurus tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

Berikut isi lengkap surat instruksi:

  1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun;
  2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor;
  3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta;
  4. Menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Jika ada kader yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi. “Pasti (akan disanksi berupa) teguran, Surat Peringatan sampai pemberhentian,” ucap Yaqut ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu, 10 September 2023.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz