Menuju konten utama

Jokowi Minta Batu Bara dan Gas Diutamakan untuk Dalam Negeri

Jokowi mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Jokowi Minta Batu Bara dan Gas Diutamakan untuk Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mewajibkan hasil pengolahan sumber daya alam diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor. Jokowi menyebut seperti batu bara dan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022) malam.

Jokowi mengatakan hal itu sesuai mandat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air dan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara untuk kebutuhan energi.

Dia menegaskan pemerintah sudah membuat mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit energi milik PLN.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Jokowi kemudian meminta produsen gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), baik Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

"Saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal iti tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut lantaran defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BATU BARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan