Menuju konten utama

Geledah PT Sunprima Nusantara, Polisi Sita Tiga Unit Komputer

Polisi menyita 3 unit komputer milik PT Columbindo Perdana (Columbia) sebagai barang bukti pendalaman kasus tindak pidana pembobolan 14 bank.

Geledah PT Sunprima Nusantara, Polisi Sita Tiga Unit Komputer
Ilustrasi penjahat diborgol. AP/Patrick Seeger

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menyita tiga unit komputer induk milik PT Columbindo Perdana (Columbia) sebagai barang bukti pendalaman kasus tindak pidana pembobolan 14 bank.

Penggeledahan dilakukan selama tiga jam di kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang kini berubah jadi kantor pusat Columbia yang beralamat di Jalan KH. Mas Mansyur No. 15, Blok E-2, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Hasil penggeledahan, kami sudah sita tiga unit komputer induk di kantor mereka. Tujuannya untuk mendalami perkara dan mencari data umum serta jumlah nasabah," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di kantornya, Selasa (25/9/2018).

Selain itu, kepolisian juga masih memburu pelaku berinisial LC yang diduga sebagai pimpinan perusahaan tersebut. Daniel juga mengaku belum mengetahui total nilai aset PT SNP.

"Saya belum tahu, karena bosnya belum tertangkap. Masih kita kejar," jelas dia.

Diketahui, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Tapi, pada Mei 2018, ada kredit macet sebesar Rp141 miliar dan catatan pembiayaan diduga fiktif, sehingga tidak bisa ditagih.

Kelima tersangka yakni DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan, tidak bisa menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Kemudian, tiga tersangka lain masih buron yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN 14 BANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo