Menuju konten utama

Berikan Jaminan Pribadi, SNP Finance Minta Laporan Pidana Dicabut

Jaminan pribadi akan dicantumkan dalam proposal perdamaian yang diberikan kepada para kreditur dan ditandatangani oleh bos SNP.

Berikan Jaminan Pribadi, SNP Finance Minta Laporan Pidana Dicabut
Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Sekretaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), Ongko Purba Nasuha mengatakan bahwa perusahaannya tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa utang piutang dengan baik.

Hal itu dibuktikan dengan akan diberikannya jaminan pribadi (personal guarantee/PG) atas tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh petinggi SNP Finance Leo Chandra dan Darwin Chandra.

"Pemegang saham atau pemilik akan memberikan personal guarantee (PG). Tapi dengan PG itu, pemilik menawarkan supaya pelaporan di kepolisian bisa dicabut," katanya saat dihubungi Tirto, Jumat (19/10/2018).

Ongko juga menyampaikan bahwa jaminan itu bakal dicantumkan dalam proposal perdamaian yang diberikan kepada para kreditur dan ditandatangani oleh bos SNP.

Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran Leo dan Darwin masih diperiksa polisi. Yang jelas, ujar dia, SNP berkomitmen agar proses PKPU berlangsung kondusif hingga homologasi perdamaian terwujud.

Seperti diketahui, Leo telah berstatus tersangka atas dugaan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank lantaran memberikan jaminan fiktif atas kredit yang diberikan kepada Sunprima.

Sebelum Leo, status tersangka lebih dulu ditetapkan pada lima petinggi Sunprima atas dugaan serupa, yaitu Direktur Utama Donni Satria, Direktur Operasional Andi Pawelloi, dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi. Dua orang lainnya masing-masing adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

"Karena itu, supaya kita bisa selesaikan kita minta direksi yang sudah diproses bisa menjalankan fungsinya," ucap Ongko.

AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) SNP Finance dianggap melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Pertimbangannya adalah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Selain itu, mereka memberikan opini palsu terhadap besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap laporan keuangan tahunan audit PT SNP Finance. Saat ini, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada AP dan KAP SNP Finance.

Pengenaan sanksi terhadap dua AP dan KAP oleh OJK itu diberikan lantaran Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) yang diaudit tersebut selanjutnya digunakan oleh PT SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan surat utang jangka pendek (medium term notes/ MTN) yang berpotensi mengalami gagal bayar dan atau menjadi kredit bermasalah.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra