tirto.id - Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar mahasiswa berprestasi (Mapres) yang diperolehnya. UII mencabut gelar tersebut karena Ibrahim diduga melakukan kekerasan seksual.
"Gugatan ini adalah karena UII mencabut gelar mahasiswa berprestasinya Ibrahim Malik padahal dia belum dinyatakan bersalah belum dilaporkan ke pihak yang berwajib. Belum diproses apapun dan baru sepihak," kata Abdul Hamid kuasa Hukum Ibrahim Malik saat dihubungi reporter Tirto, Senin (28/9/2020).
Gugatan Ibrahim Malik terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tertanggal 16 September 2020 dengan nomor perkara 17/G/2020/PTUN.YK16 Sep 2020.
Senin 28 September 2020 dijadwalkan akan digelar sidang perdana. Hamid bilang Ibrahim Malik akan hadir dalam sidang tersebut menuntut agar gelarnya dikembalikan.
"Menuntut agar gelar mahasiswa berprestasi itu dikembalikan seperti semula karena pencabutan waktu itu tanpa dasar," kata Hamid.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas UII Ratna Permatasari mengatakan institusinya telah siap menghadapi gugatan dari sang alumni.
"Terkait dengan gugatan Ibrahim Malik ke PTUN, UII Insya Allah siap menghadapi. UII sudah menunjuk tim kuasa hukum," kata Ratna saat dihubungi reporter Tirto, Senin (28/9/2020).
Kasus Ibrahim Malik awalnya bergulir setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima sedikitnya 30 aduan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ibrahim Malik, alumni UII yang lulus pada 2016.
Tiga puluh aduan korban diterima oleh LBH Yogyakarta per 4 Mei 2020 baik oleh korban secara langsung maupun pihak ketiga. Seluruh korban merupakan perempuan yang mayoritas juga alumni UII.
Pendamping hukum para korban dari LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajria saat dihubungi Tirto, Selasa (5/5/2020) menyatakan 30 aduan korban yang masuk LBH merupakan peristiwa yang terjadi pada 2016 hingga 2020.
Berbagai modus kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, kata Meila, mulai dari secara verbal, melalui video call hingga kekerasan seksual fisik yang menjurus pada tindak perkosaan.
Setelah UII mempelajari semua keterangan dari para penyintas, UII kemudian mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang pernah diberikan kepada Ibrahim Malik.
UII juga telah membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum kampus setempat. Tujuannya untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang ingin menuntut Ibrahim Malik via jalur hukum.
Kepala Bagian Humas UII Ratna Permatasari saat itu menyatakan mendukung upaya penyintas yang telah mengadu melalui LBH Yogyakarta. Kedua lembaga telah berkomunikasi untuk menuntaskan kasus ini.
"Ini adalah sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan tindak pelecehan atau kekerasan seksual," imbuhnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan