Menuju konten utama

Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Tuntut Jaminan Kerja

Puluhan warga terdampak bandar udara (bandara) di Desa Palihan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut jaminan pekerjaan dan dibebaskan dari pajak penjualan tanah sebelum tim apprasial datang menilai aset mereka.

Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Tuntut Jaminan Kerja
Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) saat rapat terbatas membahas rencana pembangunan Bandara Kulon Progo di Kantor presiden, Jakarta, Senin (9/5). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Puluhan warga terdampak bandar udara (bandara) di Desa Palihan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut jaminan pekerjaan dan dibebaskan dari pajak penjualan tanah sebelum tim apprasial datang menilai aset mereka.

"Kalau dua tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pemerintah, kami akan menolak kedatangan tim apprasial di lapangan," kata salah satu warga terdampak bandara Desa Palihan Sri Hartini di Kulon Progo, Kamis (14/4/2016).

Sri Hartini juga mengatakan pertemuan mereka soal tuntutan itu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo belum membuahkan hasil. Menurut Sri, Pemkab Kulon Progo masih melakukan kajian dengan meminta pandangan hukum dari Kejaksaan Tinggi DIY.

"Kami mendukung pembangunan bandara. Kami sudah berkorban apa yang kami miliki mulai dar rumah hingga lahan pertanian. Kami berharap tuntutan kami dipenuhi, bila tidak kami akan menolak tim apprasial," ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengakui akan tetap bersabar menunggu keputusan dari pemerintah terkait tuntutan warga. Namun, pihaknya akan bersikap apabila pemerintah menolak tuntutan mereka. "Kami masih menunggu keputusan pemerintah," katanya.

Sementara itu, koordinator aksi warga terdampak bandara, Pulung Raharjo mengatakan, pihaknya meminta saat musyawarah antara tim appraisal dengan warga membahas bentuk ganti rugi dan nilai ganti rugi. "Hal ini sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 44 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," tuturnya.

Pulung mengatakan warga sudah menyatakan mendukung rencana pembangunan bandara sejak 2013 dengan syarat. Namun, persyaratan yang mereka ajukan tidak direspons pemerintah kabupaten, provinsi dan legislator.

Bahkan, kata Pulung, tidak ada satu pun anggota dewan di DPRD Kulon Progo yang melakukan pendampingan kepada warga."Selama empat tahun terakhir, warga dibuat galau atau resah dengan adanya bandara. Suara dan tuntutan kami tidak didengar oleh pemerintah," ujar Pulung.

Pulung juga mempertanyakan langkah Pemkab Kulon Progo yang menggandeng akademisi untuk mendampingi warga terdampak bandara, tapi kenyataan di lapangan tidak pernah terjadi. "Kami cukup bersabar diberikan harapan-harapan pemkab yang tidak kunjung terealisasi di lapangan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH