tirto.id - Jasad bayi perempuan ditemukan di sebuah lahan kosong, Banjar Negara Kaja, Kelurahan Sading, Mengwi, Badung, Bali, Rabu (11/12/2024) pagi. Jasad bayi tersebut ditemukan berada dalam tas belanja plastik berwarna abu-abu dengan surat wasiat yang ditulis di atas karton.
"Putriku sayang, maafkan mamamu ini tidak bisa menguburmu dengan layak. Semoga ada orang baik menemukanmu dan mau menguburkan. Orang tuamu tidak mampu memberikan tempat untuk terakhir kalinya. Kami sayang kamu," bunyi tulisan tangan tersebut.
Penemuan jasad bayi ini bermula ketika saksi bernama I Nyoman Surada (58), sedang memarkir motornya di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WITA. Saat itu, saksi hendak bekerja di proyek bangunan yang terletak di sebelah barat TKP.
Merasa curiga, Surada memanggil Made Pulawan (64), seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar lokasi. Pulawan mengaku melihat tas tersebut tergeletak di bawah pohon lahan kosong.
Mulanya, Pulawan sama sekali tak curiga tas tersebut berisi jasad bayi. Pulawan dan Surada kemudian sepakat memanggil Kepala Kelompok Perumahan Nusa Indah, Komang Adnyana (57).
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, mengatakan kedua saksi terkejut bahwa tas tersebut berisi jasad bayi terbungkus plastik dan selimut putih lis merah muda bermotif bunga.
"Ada juga handuk putih, dua buah sarung tangan putih, dan dua buah sarung kaki bayi berwarna putih di tas tersebut. Posisi kepala bayi berada di sebelah barat," jelas Ipda I Putu Sukarma.
Polisi juga menemukan tas plastik berwarna hitam yang berisikan ari-ari. Bayi berukuran 45 sentimeter itu juga masih memiliki sebagian tali pusarnya, tetapi dengan kondisi sudah membiru.
"Dari pengamatan, terdapat lebam mayat pada kedua kaki, kedua tangan, punggung, dan leher," beber Sukarma.
Saat ini, jasad bayi tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah untuk dilakukan visum et repertum (VER) agar dapat diketahui penyebab kematiannya. Pelaku yang membuang bayi tersebut juga masih dicari oleh polisi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama