Menuju konten utama

Gedung DPRD Jateng Ditutup 3 Hari usai Ada Anggota PDP COVID-19

Penutupan ini dilakukan usai seorang anggota DPRD Jateng Syamsul Bahri meninggal dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Gedung DPRD Jateng Ditutup 3 Hari usai Ada Anggota PDP COVID-19
Suasana gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah yang ditutup selama tiga hari menyusul kematian seorang anggota dewan yang pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan terkait penularan COVID-19. (ANTARA/Wisnu Adhi)

tirto.id - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah ditutup selama tiga hari. Penutupan ini dilakukan usai seorang anggota DPRD Jateng Syamsul Bahri pernah berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dan meninggal dunia pada Minggu (12/7) kemarin.

"Penutupan seluruh ruang komisi di lantai tiga dan ruang Fraksi Partai Golkar kami lakukan mulai hari ini sampai tiga hari ke depan," kata Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin di Semarang, Jateng, Senin (13/7/2020) dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil penelusuran, Syamsul Bahri yang merupakan politikus Partai Golkar asal Kota Surakarta itu beberapa hari lalu sempat bertugas di Gedung DPRD Jawa Tengah.

"Beliau tanggal 1 Juli say hello ke ruang fraksi, sebelumnya, tanggal 22-25 Juni 2020, ada rapat di dewan, tanggal 26 Juni 2020 di Solo," kata Urip.

Selama ditutup, ruangan dalam gedung DPRD akan disemprot disinfektan. Selain itu, pemeriksaan COVID-19 akan dilakukan pada seluruh anggota dewan dan staf komisi guna mencegah penularan COVID-19 meluas.

"Ini inisiatif Setwan dan pimpinan dewan, istilahnya bersih-bersih dengan ditutup tiga hari, kami kosongkan juga karena kebetulan pansus sedang ada kegiatan jadi ini untuk antisipasi saja sebetulnya," katanya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengatakan bahwa sejak 13 Juli 2020 ruang Komisi A hingga Komisi E di lantai tiga gedung DPRD Jawa Tengah tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.

Pimpinan dan anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah beserta jajarannya juga diwajibkan mengikuti tes cepat COVID-19 di gedung DPRD Jawa Tengah.

"Semoga semuanya non-reaktif. Bila mana ada satu anggota Komisi E atau staf reaktif, maka akan dilakukan rapid test dan swab test ke seluruh anggota DPRD dan jajaran Gedung Berlian," katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto