tirto.id - Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar ibadah berjamaah saat bulan Ramadan dan salat Idulfitri. Akan tetapi, pelaksanaan ibadah harus diikuti protokol kesehatan ketat.
"Khusus salat tarawih dan Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Muhadjir berkata masyarakat boleh salat berjamaah di masjid saat Ramadan, dengan catatan dengan jamaah yang mereka kenali. "Jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Selain itu, pelaksanaan salat harus seringkas mungkin mengingat darurat pandemi COVID-19. Hal serupa berlaku saat salat Idulfitri.
Protokol kesehatan harus tetap berlaku ketat agar tidak terjadi kerumunan. "Sehingga dihindari betul ada kerumunan terlalu besar agar semuanya bisa berjalan dengan aman," kata Muhadjir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri