Menuju konten utama

Ganjaran Denda Miliaran Dolar untuk Monopoli Google

Google didenda €4,34 miliar oleh Komisi Eropa atas praktik monopoli sistem operasi mobile Android.

Ganjaran Denda Miliaran Dolar untuk Monopoli Google
CEO Google Sundar Pichai berbicara saat acara produk di San Francisco, Selasa (4/10/16) . AP Photo / Eric Risberg

tirto.id - “Sudah saya bilang!” kata Trump melalui akun Twitter resminya @realDonaldTrump saat mengomentari sanksi yang diberikan otoritas Uni Eropa pada Google.

“Uni Eropa baru saja menampar salah satu perusahaan terhebat kami, Google, dengan denda senilai Lima Miliar Dolar. Mereka benar-benar mengambil manfaat dari AS,” tegas Trump. Ia menyudahi kicauan pada 19 Juli 2018 itu dengan ancaman: “Tapi itu tak akan berlangsung lama!”

Komisi Eropa seperti yang tercantum dalam keterangannya mengatakan Google melanggar pasal 102 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) dan pasal 54 “European Economic Area.” Google dianggap melakukan praktik monopoli atas kepemilikan sistem operasi mobile Android.

Margrethe Vestager, Komisioner yang mengadili Google, mengatakan Google sebagai pemilik Android telah “memaksa produsen perangkat Android dan operator jaringan memastikan lalu-lintas internet pada perangkat Android mengarah ke layanan mereka.” Google didenda senilai €4,34 miliar sebagai ganjarannya.

Chaim Gartenber, jurnalis The Verge, dalam ulasannya membeberkan tiga alasan mengapa Google didenda dalam jumlah yang besar. Pertama, Google, melalui Android, dianggap Komisi Eropa memaksa produsen perangkat Android memasang aplikasi Chrome, beserta aplikasi buatan Google lainnya, untuk memperoleh akses ke Play Store, toko aplikasi Android.

Play Store merupakan salah satu elemen terpenting Android. Menurut catatan Komisi Eropa, 90 persen aplikasi dan diunduh dan dipasang pada Android berasal dari Play Store. Kedua, Google membayar produsen pembuat perangkat Android untuk memastikan layanan Search terpasang di perangkat-perangkat buatan mereka, menggusur layanan sejenis. Google dianggap telah memblokir kemungkinan produsen membuat versi lain Android.

Di pasaran ada cukup banyak sistem operasi selain Android, yaitu iOS dan BlackBerry OS. Namun, Komisi Eropa menilai Android berbeda. Android merupakan sistem operasi berbasis open source, yang memungkinkan pihak manapun memanfaatkannya. iOS dan BlackBerry OS merupakan sistem operasi tertutup. Monopoli atas sistem operasi tertutup, seperti “memaksa” menggunakan aplikasi-aplikasi yang disediakan di pemilik, bukan pelanggaran. Android dianggap sebagai pemain dominan. Komisi Eropa mengklaim, Google menguasai pasar 31 persen di negara-negara Eropa.

Keputusan mendenda Google diambil usai gugatan yang dilakukan oleh kelompok bernama FairSearch, kelompok yang terdiri atas Nokia, Microsoft, Oracle, dan perusahaan teknologi lain. Pada 8 April 2013 kelompok tersebut mengklaim Google memanfaatkan Android untuk menempatkan aplikasi-aplikasi buatan mereka terpasang di perangkat berbasis Android.

Sundar Pichai, CEO Google dalam tulisannya di blog resmi Google, secara tersirat membantah tuduhan monopoli atas kepemilikan Android. Menurut Pichai, “ada 1.300 merek berbeda yang menciptakan perangkat berbasis Android, termasuk merek-merek asal Eropa.”

“Ponsel yang para perusahaan tersebut ciptakan berbeda-beda [...] Mereka dapat menggunakan (versi resmi Android) atau memodifikasi Android seperti yang mereka inginkan, seperti Amazon membuat Fire yang berbasis Android,” tegas Pichai menolak tuduhan monopoli.

Ihwal penyematan aplikasi-aplikasi bikinan Google secara langsung, Pichai mengatakan bahwa itu terjadi lantaran Android ditawarkan secara gratis. “Ada harga yang dikeluarkan untuk membuat Android. Google telah berinvestasi miliar dolar untuk itu,” katanya.

infografik perusahaan teknologi tersandung di eropa

Pelajaran dari Microsoft

Setiap pengguna Android bisa menghapus atau menonaktifkan aplikasi-aplikasi buatan Google yang telah terpasang di ponsel. Namun, sistem Android, sedari awal, “mengharuskan” penggunanya memiliki layanan Google, misalnya, dan paling utama, akun Gmail. Saat pertama kali mengaktifkan ponsel berbasis Android, sistem Android meminta pemiliknya memasukkan akun Gmail, guna kebutuhan sinkronisasi layanan.

Kevin Purdy, penulis di IT World, mengatakan pemilik Android dapat menggunakan ponselnya tanpa akun Google (Gmail). Pertama, saat proses aktivasi, tekan opsi “skip” dengan demikian “ponsel Android akan berjalan tanpa akun Google.”

Sayangnya, menjalankan Android tanpa akun Google punya keterbatasan. Misalnya, tidak bisa mengakses Play Store. Konsekuensi tanpa Play Store, sukar memasang aplikasi-aplikasi yang dikehendaki pengguna, termasuk aplikasi pengganti bagi Gmail, Search, Youtube, hingga Docs. Alternatif yang mungkin dilakukan ialah memasang aplikasi di luar Play Store.

Ada beberapa toko alternatif pengganti Play Store, antara lain: Aptoide, Amazon app store, dan GetJar. Aptoide punya lebih dari 700 ribu aplikasi.Juga ada Amazon app store memiliki lebih dari 334 ribu aplikasi. Terakhir, GetJar punya lebih dari 800 ribu aplikasi.

Selain memanfaatkan toko aplikasi alternatif, memasang aplikasi tanpa Play Store bisa dilakukan dengan mencari file instalasi mentahan berekstensi .APK.

Sampai saat ini Google belum merilis Android versi “polos,” versi yang tidak mengandung aplikasi-aplikasi buatannya sendiri. Namun, bila itu terjadi, kasus serupa yang dialami Microsoft layak jadi renungan.

Pada Jumat, 5 November 1999, pengadilan di District of Columbia, Amerika Serikat, yang dipimpin hakim Thomas Penfield Jackson, memvonis Microsoft melakukan praktik monopoli atas sistem operasi Windows yang mereka miliki. Dengan memiliki Windows, Microsoft memaksakan browser alias perambah buatannya, Internet Explorer (IE) terpasang di komputer-komputer berbasis Windows. Ini membuat, perambah seperti Netscape Navigator, sulit bersaing dengan IE.

Pada Februari 1999, IE menguasai 64,6 persen pangsa pasar perambah di Amerika Serikat pada komputer bersistem operasi Windows. Sementara itu, Netscape hanya menguasai 31,2 persen. Sebulan kemudian, pangsa pasar IE meningkat jadi 66,9 persen, mengambil 1,2 persen pangsa pasar dari Netscape. Salah satu alasan pelonjakan ini diduga terkait dengan posisi Microsoft sebagai pemilik kedua layanan, Windows dan IE.

Pada Juni 2000, hakim Jackson lantas menghukum Microsoft menjadi dua perusahaan terpisah: satu perusahaan yang mengurusi Windows dan satu lainnya menjadi perusahaan yang mengurus layanan lain, seperti IE. Pecahan Microsoft dikenal dengan istilah “Baby Bills.” Namun, keputusan tersebut bukanlah hasil akhir. Pengadilan selanjutnya menganulir keputusan hakim Jackson.

Selain tersandung di Amerika Serikat, Microsoft pun tersandung di Eropa untuk kasus yang sama. Pada 2013, Komisi Eropa menjatuhkan denda senilai €561 juta atas monopoli perambah yang dilakukan Microsoft. Microsoft dinilai lalai menampilkan “browser ballot”, sebagai istilah yang merujuk pada pop-up screen atau tampilan layar yang memberikan pengguna pilihan perambah mana yang hendak dipasang.

Selepas sanksi yang diberikan, Microsoft memberikan kemudahan memasang perambah buatan produsen lain di sistem operasi mereka. Sayangnya, ini merugikan Microsoft sendiri.

Selepas berkuasa di awal 2000-an, perlahan tapi pasti, Microsoft kehilangan kekuatannya di dunia perambah. Menengok data yang dipaparkan Statista, di Januari 2013, IE hanya menguasai 26,5 persen pangsa pasar. Kemudian, setahun berikutnya, pangsa pasar IE turun menjadi 17,75 persen.Ppada Januari 2015, IE hanya berkuasa atas 13,28 persen pangsa pasar.

Jika melihat kasus yang dialami Microsoft, ada potensi Google akan kehilangan taringnya di Android. Salah satu penyebabnya, meskipun pemilik sah Android, tak ada nama Google sebagai produsen paling laku menjual perangkat Android. Pada kuartal I-2018, Samsung jadi penguasa pencipta ponsel Android dengan kepemilikan 23,4 persen pangsa pasar.

Namun, yang wajib diwaspadai Google saat ini ialah denda yang dijatuhkan Komisi Eropa dapat membuat Google kelimpungan. Mengutip pemberitaan Market Watch, denda besar tersebut bakalan memukul kinerja Alphabet, perusahaan induk Google. Denda senilai €4,34 miliar akan menguras 75 persen laba bersih yang mereka harapkan diperoleh di kuartal II-2018 senilai $6,72 miliar.

Baca juga artikel terkait GOOGLE atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra