tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menentukan Upah Minimum Provinsi Jateng 2021. Ia menyebutkan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terkait keputusan menaikkan UMP Jateng 2021.
"Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," ujarnya Ganjar dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
Ganjar mendaku keputusan tersebut ialah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Alasan lainnya, Ganjar merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Ganjar menaikkan UMP Jateng 2021 karena "terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen."
Ganjar menaikkan Upah Minimum Provinsi Jateng 2021 sebanyak Rp 56.963 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari sebelumnya Rp1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik," ujarnya.
Dalam cuitan di akun Twitter, Ganjar berharap kenaikan tersebut menjadi pemicu para pekerja "untuk terus semangat bekerja dan berkarya."
Semoga ini jadi pemicu kita untuk terus semangat bekerja dan berkarya.
— Ganjar Pranowo (@ganjarpranowo) October 31, 2020
#tetappakaimaskerdanjagajarakpic.twitter.com/Yw9vXf0qDd