tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menentukan Upah Minimum Provinsi Jateng 2021. Ia menyebutkan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terkait keputusan menaikkan UMP Jateng 2021.
"Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," ujarnya Ganjar dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
Ganjar mendaku keputusan tersebut ialah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Alasan lainnya, Ganjar merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Ganjar menaikkan UMP Jateng 2021 karena "terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen."
Ganjar menaikkan Upah Minimum Provinsi Jateng 2021 sebanyak Rp 56.963 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari sebelumnya Rp1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik," ujarnya.
Dalam cuitan di akun Twitter, Ganjar berharap kenaikan tersebut menjadi pemicu para pekerja "untuk terus semangat bekerja dan berkarya."
Semoga ini jadi pemicu kita untuk terus semangat bekerja dan berkarya.
— Ganjar Pranowo (@ganjarpranowo) October 31, 2020
#tetappakaimaskerdanjagajarakpic.twitter.com/Yw9vXf0qDd
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoal tidak naiknya upah minimum 2021. Ia juga mendesak agar para gubernur untuk menaikkan upah minimum para buruh.
Iqbal menilai keputusan Menaker dibuat tanpa kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Oleh sebab itu, ia mendesak agar ada kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen, tetapi angka tersebut dapat dinegosiasikan ulang dengan setepatnya oleh pemerintah daerah dan DPN.
"Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri