tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi janjinya. Pasalnya pada 5 Juni 2018 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Ganjar tetapi dirinya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Untuk itu, kedatangannya hari ini sebagai penebusan janjinya.
"Saya hari ini menepati janji karena waktu pemanggilan saya minta ditunda. Maka persis satu hari setelah pencoblosan, saya hari ini menghadiri undangan KPK terkait kesaksian untuk IHP dan MOM," ucap Ganjar di Gedung KPK, Kamis(28/6/2018)
Ganjar sendiri keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 11.49 WIB. Dirinya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
Pemeriksaan kali ini adalah inisiatifnya sendiri yang menginginkan agar diperiksa setelah Pilkada Jawa Tengah 2018. Dalam Pilkada Jawa Tengah 2018 yang digelar Rabu (27/6/2018), Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul berdasarkan hasil hitung cepat.
"Ya iya-lah [inisiatif]. Saya hanya minta setelah pencoblosan aja kok. Nggak enak juga kan kalo masih proses itu nanti nggak konsentrasi," ucap Ganjar.
Namun ketika ditanya apakah dirinya mengenal kedua tersangka, Ganjar mengaku tidak kenal dengan Irvanto Hendra dan Made Oka Masagung. Ia pun dikonfirmasi terkait proses penganggaran, aliran dana serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus e-KTP.
"Engga [kenal]. Sama, [informasi yang digali] masih proses penganggaran, kenal atau enggak, terima atau enggak. Begitu aja," ucap Ganjar.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari