tirto.id - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengakui, akhir-akhir ini Indonesia disibukkan dengan dinamika politik layaknya drama Korea (drakor) yang menarik.
Hal ini Ganjar ungkapkan usai mengambil nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
"Kita hari-hari ini disibukkan drakor yang sangat menarik," sebutnya sembari didampingi calon wakil presiden (cawapres)-nya, Mahfud MD, di Kantor KPU RI, Selasa.
Ia menyebutkan, dinamika politik layaknya drakor tak sepatutnya terjadi. Namun, dinamika politik seperti drakor itu kerap dibicarakan sejumlah pihak. Mulai dari aktivis, tokoh agama, seniman, budayawan, hingga media massa.
Karena itu, kata Ganjar, ia harus menaruh perhatian lebih kepada drakor menarik tersebut. Menurut dia, demokrasi yang terpengaruh dinamika politik itu harus dipastikan bakal berlangsung secara baik-baik saja.
"Karena kalau kita merasakan itu [dinamika politik bak drakor], demokrasi harus dipastikan bisa baik, meskipun belum baik-baik saja. Saya teman kok, dan kami teman semua. Kami sangat yakin rakyat Indonesia bersama kami," urai politikus PDIP tersebut.
Ganjar meminta warga agar tidak diam saja melihat demokrasi diobrak-abrik. Warga diminta menyuarakan hingga melaporkan praktik yang mencederai demokrasi.
"Diam itu bukanlah pilihan. Bicara, ungkapkan, dan laporkan praktik-praktik tidak baik yang akan mencederai demokrasi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ganjar tidak mengungkapkan drakor apa yang dimaksud.
Di satu sisi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baru-baru ini membahas soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Megawati, putusan MKMK merupakan bukti adanya rekayasa hukum konstitusi.
Meski diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar selaku ipar Presiden Joko Widodo itu masih berstatus hakim konstitusi.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar juga dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman bakal capres Gibran Rakabuming Raka itu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri