tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengklaim telah menyita ganja dalam satu jaringan pelaku dengan berat total sebanyak 144,5 ton.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan penyelidikan ladang ganja berlangsung sejak Juli 2020. Polisi mengkorek keterangan dari pengedar ganja bernama Andri Hidayat yang sudah divonis 15 tahun penjara.
Penyelidikan berlangsung berbulan-bulan. Pada 23 Februari 2021, polisi menemukan titik terang berupa hamparan ladang ganja di sebuah lereng pegunungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dari hasil penyitaan, sebanyak 500 gram sudah dikemas masing-masing dengan ukuran 1 kilogram dalam lakban. Sisanya 144 ton ganja masih dalam batang pohon dan siap dipanen. Polisi akan membakar ladang ganja tersebut dan membawa sebagian ke Jakarta untuk barang bukti.
Dari ladang tersebut, polisi menangkap ZR selaku pemilik ladang ganja, serta IB bertugas sebagai penjaga ladang sekaligus kurir ganja dari Sumatera ke Jakarta. Kini para tersangka masih dalam proses penyidikan untuk pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
“Secara berturut-turut dari Juli 2020-Februari 2021 Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil amankan sembilan tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Selasa (9/3/2021).
Barang bukti ganja yang diklaim tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polri. Selama 2020, gabungan barang bukti ganja oleh Polri dan Badan Nasional Narkotika sekitar sepertiga jumlah sitaan Polres Metro Jakbar tersebut. Jumlah ganja ini menyamai hasil sitaan Polri secara nasional pada 2017 dengan 150 ton ganja siap edar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali