tirto.id - Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21/PPh Karyawan) selama Januari hingga Juni 2019 tercatat tumbuh positif sebesar 14,9 persen meski mengalami kontraksi.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan pertumbuhan PPh karyawan itu ditopang oleh 3 sektor.
Ketiganya adalah sektor perdagangan sebesar 20,3 persen, sektor jasa keuangan 19,5 persen dan sektor administrasi pemerintahan 13,4 persen.
Menurut Robert, pertumbuhan penerimaan PPh Karyawan juga tidak terlepas dari dampak kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri yang diberlakukan sejak awal 2019.
Kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. PP itu mengatur kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari tahun ini.
"Jadi gaji karyawan, tuh, upahnya naik di sektor ini. Sektor perdagangan, keuangan dan administrasi pemerintahan. Gaji PNS dan pegawai pemerintah, kan, naik tahun ini," ujar Robert di sela-sela acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Bali pada Jumat (2/8/2019).
Berdasar data DJP, pada Semester I 2019, Penerimaan PPh 21 sudah mencapai 12,9 persen dari target atau Rp78,08 triliun.
Sementara dari sisi sektoral, kontribusi PPh 21 dari perdagangan terlihat dari realisasi pajak sektor tersebut yang tumbuh melambat 2,5 persen.
Dari jasa keuangan, kontribusi PPh 21 tumbuh positif seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pajak sektor ini yang sebesar 8,3 persen. Pertumbuhan itu lebih tinggi ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar 4,8 persen. Hingga akhir Semester I, realisasi pajak sektor jasa keuangan sudah mencapai Rp83,6 triliun atau 15,2 persen dari target.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom