Menuju konten utama

Gaji Pilot JT-610 Rp3,7 Juta, Lion Air: Ada Yang Mau Digaji Segitu?

“Saya tanya, ada yang yang mau enggak pilot digaji segitu,” kata Daniel

Gaji Pilot JT-610 Rp3,7 Juta, Lion Air: Ada Yang Mau Digaji Segitu?
Petugas melakukan pendataan terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang di Crisis Center Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Managing Director Lion Air Group Daniel Putut enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai gaji pilot Lion Air JT-610 Bhavye Suneja yang hanya sebesar Rp3,7 juta per bulan. Kendati demikian, Daniel mengindikasikan bahwa upah yang semestinya diterima pilot Lion Air tidak sejumlah itu.

“Saya tanya, ada yang yang mau enggak pilot digaji segitu,” kata Daniel saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Minggu (4/11/2018).

Menurut Daniel, tidak akan ada pilot yang mau digaji dengan upah sebesar Rp3,7 juta per bulan. Ia pun berdalih bahwa maskapai penerbangan sendiri pastinya memiliki daftar sebenarnya yang terkait dengan gaji pilot.

Meski mengindikasikan bantahannya terhadap kabar tersebut, namun Daniel memilih tak menjawab saat ditanya mengenai gaji pilot Lion Air sebenarnya yang dikabarkan mencapai Rp145 juta.

“No comment. Tapi saya pikir enggak ada yang mau didaftarkan segitu, apalagi pilot. [Jumlahnya] Enggak segitu,” ungkap Daniel.

Kabar mengenai gaji pilot Bhavye Suneja yang terdaftar sebesar Rp3,7 juta per bulan itu awalnya disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Ia mengklaim pernyataannya itu mengacu kepada laporan yang diterimanya belum lama ini.

Terkait kecilnya gaji yang diduga diperoleh Bhavye, Agus menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan memang terkadang memalsukan laporan gajinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali Lion Air. Modus semacam itu ia sebut sebagai salah satu bentuk untuk menekan pengeluaran perusahaan.

Berdasarkan penuturan Agus, perusahaan memang memiliki keharusan untuk membayarkan premi asuransi sebesar 5,7 persen dari besaran gaji karyawan. Angka tersebut bisa ditekan apabila gaji karyawan yang dilaporkan tercatat lebih kecil.

“[Dulu yang tercatat] lebih kecil lagi,” kata Agus di RS Polri, Jakarta Timur pada Rabu (31/10/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani