tirto.id - Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dua di antaranya terpaksa dicabut izin penyelenggaraan dan tiga lainnya diberi teguran tertulis.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan pencabutan izin dilakukan karena dua PPIU tersebut yakni PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata terbukti gagal memberangkatkan jemaah haji.
"PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," ujar Arfi Hatim melalui pesan singkat, Selasa (26/3/2019).
Kendati demikian, kedua PPIU tersebut tetap harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah, dengan mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang kadung mendaftarkan diri.
Selanjutnya juga Kemenag memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada tiga PPIU antara lain PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri. Karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Ia juga tekankan sanksi peringatan ini diberikan dengan harapan para PPIU tersebut tidak melakukan hak serupa di kemudian hari. Jika terulang kembali, Arfi katakan, sanksinya bisa akan lebih berat lagi atau berujung pada pembekuan izin.
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri