Menuju konten utama

Mekanisme Aturan Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 & Materinya

Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme aturan debat capres-cawapres Pemilu 2024 dan isi materinya.

Mekanisme Aturan Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 & Materinya
Header Capres dan Cawapres. tirto.id/Tino

tirto.id - Debat capres-cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan sebanyak 5 kali. Waktu pelaksanaan debat masih dirancang oleh pihak KPU dan dimulai pada pertengahan Desember 2023.

Pada penghujung tahun 2023, debat capres-cawapres Pemilu 2024 rencananya dikerjakan sebanyak 2 kali. Sedangkan 3 sisanya dilangsungkan pada tahun 2024 selama masa kampanye. Hal ini dikatakan oleh August Mellaz, salah satu Komisioner KPU RI.

"Sampai akhir 2023 itu ada dua kali. Kemudian di awal tahun 2024 hingga nanti jelang akhir masa kampanye ada tiga kali debat," tutur Mellaz.

Dalam 5 kali pelaksanaan itu, para peserta akan menjalani debat dengan tema yang beda-beda. Terkait tempatnya, Jakarta dipilih menjadi salah satu lokasi debat. Sedangkan 4 debat lain akan digilir di sejumlah kota di Indonesia.

Pemilu Presiden 2024 diikuti 3 pasangan calon. Nomor urut pertama adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara nomor urut 3 diisi Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Aturan debat capres dan cawapres 2024 telah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 3 kali untuk debat calon presiden.
  • 2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Dalam butir 3 dijelaskan calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Apabila ada capres atau cawapres yang berhalangan hadir, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres juga diatur dalam Pasal 51, 52, dan 52.

Pasal 51

  • Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
  • Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu.

Pasal 52

  • Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
  • Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.
  • Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Pasal 53

  • KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.
  • KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Aturan Materi Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Pasal 54 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur tentang materi debat capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dituliskan bahwa materi debat pasangan calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu, materi debat calon presiden dan/atau calon wakil presiden juga mengacu pada materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).

Pasal 22 ayat (1) huruf a menyatakan materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan ayat (2) berbunyi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto