tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa debat Pilpres 2024 akan berlangsung sebanyak lima kali. Acara tersebut akan ditayangkan melalui saluran televisi nasional.
Jadwal debat capres pertama dan kedua akan digelar pada 1 dan 22 Desember 2023. Kemudian, debat sesi ketiga hingga kelima akan berlangsung pada awal tahun 2024 yakni 7 dan 21 Januari, serta terakhir 4 Februari 2024.
Debat akan digelar sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa di setiap kali debat pasangan capres dan cawapres harus saling mendampingi.
Idham Holik bilang bahwa jika pada jadwal debat capres, maka yang akan berdebat adalah capresnya. Begitu pula saat debat cawapres, maka yang akan menjadi aktor utamanya adalah cawapres.
Tema Debat Pilpres 2024 Tahap 1-5
Tema yang akan diusung dalam debat capres cawapres merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Berikut ini adalah jadwal lengkap debat capres cawapres Pemilu 2024 beserta dengan temanya:
Debat 1 – Selasa, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi
Debat 2 – Jumat, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
Debat 3 – Minggu, 7 Januari 2024: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Debat 4 – Minggu, 21 Januari 2024: Energi, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Mineral, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, Masyarakat Adat.
Debat 5 – Kamis, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), Ketenagakerjaan.
Durasi Debat Pilpres 2024 dan Segmen
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres akan diselenggarakan selama 2,5 jam atau 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Dari total 120 menit dibagi menjadi enam segmen debat, dengan kata lain per segmen debat akan memiliki durasi 20 menit, dengan rincian susunan acara setiap segmen berikut ini dikutip Antara News:
- Segmen pertama: pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi, dan program kerja.
- Segmen kedua: pendalaman visi, misi, dan program kerja
- Segmen ketiga: pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator
- Segmen keempat: tanya jawab dan sanggahan
- Segmen kelima: tanya jawab dan sanggahan
- Segmen keenam: penutup
Aturan Debat Capres Cawapres 2024
Aturan debat capres dan cawapres tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
- 3 kali untuk calon Presiden; dan
- 2 kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora