Menuju konten utama

69 Pegawai Berharta Tak Wajar Mayoritas dari Pajak & Bea Cukai

Kemenkeu menuturkan mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

69 Pegawai Berharta Tak Wajar Mayoritas dari Pajak & Bea Cukai
Logo kementerian keuangan. FOTO/www.kemenkeu.go.id

tirto.id - Sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalani pemeriksaan audit investigasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Kemenkeu). Audit ini dilakukan lantaran puluhan pegawai tersebut diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Adapun tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural yang notabenya wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Detailnya saya belum tahu juga. Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya," kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkeu, dikutip Kamis (9/3/2023).

Prastowo sendiri belum bisa memastikan apakah 69 pegawai atau pejabat yang tengah diperiksa itu terkait dengan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau tidak. Karena kata dia saat ini masih dalam tahap penelusuran di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Nanti kami harus pastikan lagi ke Itjen. Yang pasti ini high risk ya, high risk semua. Sudah mulai pemanggilan, detilnya nanti saya harus cek dulu," tutur Prastowo.

Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta tidak wajar terancam mendapatkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini diberikan jika memang mereka terbukti adanya pelanggaran berat.

"Bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Awan mengatakan sejak Senin kemarin, pihaknya mulai melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar. Ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi atas harta yang dimiliki oleh puluhan pejabat tersebut.

"Kita rencana target dua minggu kita selesaikan. Tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," katanya.

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin