Menuju konten utama

Front Transportasi Jakarta: Uber dan GrabCar Calo Angkutan!

Di tengah-tengah serangkaian aksi demo para sopir angkutan umum hari ini, Front Transportasi Jakarta turut menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa, (22/3/2016). Mereka juga menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar.

Front Transportasi Jakarta: Uber dan GrabCar Calo Angkutan!
Pengemudi Grabbike menunggu penyewa di Jakarta Selatan. Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Di tengah-tengah serangkaian aksi demo para sopir angkutan umum hari ini, Front Transportasi Jakarta turut menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa, (22/3/2016). Mereka juga menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar.

Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Harianto Tambunan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar, mengacu kepada pernyataan Menteri Perhubungan yang merekomendasikan penutupan aplikasi itu.

"Kalau masalah ia [Uber dan GrabCar] akan mengurus izin ya, urus izin dulu, tapi saat ini aplikasisnya diblokir dulu, inikan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Angkutan Jalan Raya," katanya.

Harianto menyayangkan perbedaan sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam menyikapi kontroversi taksi online ini. Menteri Perhubungan menegaskan bahwa taksi online seharusnya dilarang, sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika masih belum mau memblokir aplikasinya.

Front Transportasi Jakarta menyatakan bahwa Uber dan GrabCar telah melanggar Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

Kedua aplikasi tersebut telah melakukan pelanggaran UU karena melaksanakan angkutan jalan raya, namun dengan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal taksi harus memenuhi sejumlah aturan termasuk tarif angkutan.

"Ini kalau begini ya sudah tabrak-tabrak aja itu undang-undang, kalau pelanggaran undang-undang dibiarkan ya ini gimana negara. Kita tetap kan melakukan demo sampai Uber dan GrabCar ditutup," katanya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.

Sementara Uber dan GrabCar tidak seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Uber dan Grab begitu mudah untuk menggaet para pemilik mobil pribadi sehingga banyak kendaraan pribadi yang digunakan untuk melayani angkutan layaknya taksi.

"Kita ada tarif, dan itu ditentukan kebijakannya oleh pemerintah, kalau inikan semau-maunya menentukan harga. Inikan bahasa kasarnya calo angkutan," pungkasnya.

Aksi unjuk rasa Front Transportasi Jakarta diikuti oleh sekitar dua puluhan orang dengan membawa beberapa spanduk tuntutan dan bendera. Mereka menggelar aksi di depan pintu gerbang Gedung Kemenkominfo dan dijaga oleh satu truk aparat Kepolisian.

Baca juga artikel terkait DEMO SOPIR ANGKUTAN UMUM atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra