tirto.id - Fraksi Gerindra DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup Rumah Pemotongan Hewan (RPH) babi yang berada di Kapuk, Jalan Peternakan, Kapuk, Jakarta Barat.
Menurut mereka, keberadaan RPH dikeluhkan warga sekitar lantaran kerap menimbulkan limbah dan bau tidak sedap, yang diduga berasal dari kegiatan pemotongan babi.
Sekretaris Fraksi partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto, mengatakan bahwa limbah dan bau yang ditimbulkan dari pemotongan itu berdampak pada kegiatan dagang dan usaha makanan yang menimbulkan kerugian.
Hal itu disampaikan Purwanto saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020 di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) siang.
"Semestinya ditutup, karena sudah bertentangan dengan Perda DKI Nomor 4 tahun 2007, tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas," kata Purwanto dalam pidatonya.
Purwanto menyayangkan PT. Dharma Jaya selaku BUMD yang mengelola rumah pemotongan babi itu tidak menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Jika pelaku usaha saja sudah dilarang, jika bertentangan dengan perda tersebut, mengapa PT Darmajaya selaku BUMD tidak menyesuaikan?" katanya.
Purwanto pun menyebut, babi yang dipotong hanya sedikit. Kata dia, setiap hari mereka hanya memotong sekitar 200 ekor atau hanya 10 persen dari kebutuhan babi di DKI Jakarta.
Ia pun menyarankan Pemprov DKI agar rumah pemotongan babi yang luasnya mencapai lima hektar itu dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hal senada juga juga disampaikan Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi Demokrat, Desie Christhyana Sari. Ia mendukung RPH babi ditutup lantaran banyak dikeluhan warga sekitar Kapuk.
"Kita meminta agar rumah potong Babi di daerah Kapuk Jakarta Barat segera ditutup karena meresahkan warga," kata Desie.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika