tirto.id -
"Seperti biasa kita memantau saja, memantau saja kalau nanti sekiranya ada satu pemaksaan, ya kita akan proses secara hukum," kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif saat dihubungi Tirto, Jumat (22/12/2017).
Slamet mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan fatwa terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah imbauan larangan memaksa umat Islam mengenakan atribut natal berkaitan dengan faktor pekerjaan. Sejumlah ormas akan melakukan sweeping untuk menjalankan amanat MUI tersebut.
FPI akan menjalankan amanat MUI tersebut. Slamet mengaku, salah satu langkah konkret FPI adalah sudah memberikan imbauan kepada pengusaha untuk tidak memaksakan umat Islam memakai atribut natal.
Slamet menambahkan, FPI sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan memidanakan sejumlah pihak yang memaksakan umat Islam memakai atribut natal. FPI pun akan memfasilitasi untuk membantu pelaporan kepada kepolisian. Oleh sebab itu, Slamet memastikan FPI tidak akan sweeping dalam perayaan Natal 2017.
"Saya pastikan itu nggak ada sweeping-sweeping. Gak ada," kata Slamet.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakomodir permintaan MUI bahwa pengusaha tidak bisa memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memperingatkan pengusaha yang kedapatan memaksa karyawannya bisa dikenai jerat hukum pidana.
"Kepada asosiasi pengusaha mall, dll, jangan juga memaksa. Ini tidak hanya berlaku kepada masalah keagamaan. Memaksa juga bisa pidana. Memaksa untuk dipecat ini juga bisa pidana," kata Tito saat apel Operasi Lilin 2017 Seluruh Indonesia di kawasan Monumen Nasional, Kamis (21/12/2017).
Tito mengatakan larangan memaksa mengenakan atribut natal juga karena ada beberapa organisasi masyarakat yang berencana melakukansweeping. Pemerintah daerah dan ormas, dikatakan Tito, berkoordinasi mencegah aksi sweeping. "Pemda bila perlu kumpulkan mereka door to door ketemu mereka," tegas Tito.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri