Menuju konten utama

FPI Instruksikan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Penghina Ulama

Slamet menghimbau kepada seluruh laskar dan anggota FPI untuk memprosesnya melalui jalur hukum terhadap penghina agama dan ulama di media sosial.

FPI Instruksikan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Penghina Ulama
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan persekusi terhadap pelaku penghina agama dan ulama di media sosial.

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, menyampaikan, tidak akan ada lagi penandatanganan perjanjian di atas materai kepada para penista agama dan ulama seperti yang selama ini beredar di media sosial.

"Tidak ada lagi permohonan maaf di atas materai bagi penghina agama dan ulama. Agar ada efek jera kepada mereka," kata Slamet saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Ia juga menghimbau kepada seluruh laskar dan anggota FPI untuk memprosesnya melalui jalur hukum. Namun ia enggan menjawab apa yang akan dilakukan jika anggota FPI melakukan aksi persekusi.

"Kami menyarankan kepada masyarakat, dan menginstruksikan kepada laskar untuk memproses secara hukum," tegasnya.

Ia juga menolak mengonfirmasi bahwa para pelaku persekusi terhadap warga Cipinang Muara, Jakarta Timur, yang videonya beredar di sosial media adalah anggota FPI.

Ia bersikukuh bahwa anggotanya tak diperkenankan melakukan tindakan sewenang-wenang, karena itu lah ia mengatakan bahwa pelaku di dalam video tersebut belum tentu anggota FPI.

"Instruksi kita, bawa ke jalur hukum. Berarti yang tidak melalui prosedur hukum belum tentu laskar kan?" tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memburu tersangka lain kejahatan persekusi terhadap seorang remaja berinisial PMA (15), setelah dianggap mengolok-olok ormas dan ulama dalam unggahan di media sosial miliknya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Menurut Hendy, penyidik kepolisian masih mendalami para pelaku dari anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kekerasan terhadap PMA. Saat ini, kata dia, telah menetapkan MAT (55) dan AM (22) sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan terhadap PMA yang menjadi viral melalui media sosial.

Saat ini, anggota Polda Metro Jaya juga masih mencari rekan PMA yang menegur korban melalui postingan "Facebook" dengan mengatakan "kamu tidak boleh menghina" kemudian meminta alamat rumah korban.

Sebelumnya, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial. Seorang remaja yang berinisial PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto