Menuju konten utama

Foto Jokowi di Replika Guillotine Muncul saat Massa Demo di DPR

Massa aksi membuat replika guillotine dengan tempelan foto Jokowi sebagai ekspresi penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta.

Foto Jokowi di Replika Guillotine Muncul saat Massa Demo di DPR
Instalasi seni alat pemenggelar seseorang alias guillotine di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). tirto.i.d/Naufal

tirto.id - Massa aksi penolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) siang. Mereka meluapkan emosi mereka lewat instalasi seni, salah satunya kehadiran alat pemancung orang atau guillotine.

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, guilotine tersebut terbuat dari styrofoam. Kemudian, ada empat poster yang ditempelkan di guillotine tersebut. Salah satunya adalah foto Presiden Jokowi yang terletak di dekat lubang untuk memenggal kepala tersebut.

Tiga poster lain yang tertempel di guillotine itu bertuliskan "Indonesia Baru Tanpa Dinasti Jokowi", "Reformasi Dihabisi", serta "Dua Tiga Daun Sawi, Mari Ganyang Dinasti Jokowi!".

Selain poster yang ditempel di guillotine, ada pula poster lain yang ditujukan kepada Jokowi. Misalnya, "Berantas Dinasti Jokowi" serta "Adili Jokowi dan Kroninya".

Selain poster bertuliskan kekesalan kepada Presiden Jokowi, pengunjuk rasa juga menyuarakan pendapat mereka soal kelakuan DPR RI yang hendak mengesahkan revisi UU Pilkada. Pengunjuk rasa kecewa lantaran lembaga legsilatif itu mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR terdiri atas sejumlah elemen antara lain mahasiswa, buruh, karyawan, artis hingga komika. Sejumlah figur publik yang ikut turun ke jalan adalah Bintang Emon, Reza Rahadian, Arie Kriting, Abdur Rasyad hingga Tom Lembong.

Sementara itu, akses menuju Gedung DPR RI, yakni Jalan Gatot Subroto, telah ditutup kepolisian. Pengguna kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua diarahkan untuk menuju Jalan Gerbang Pemuda.

Sebelumnya, DPR RI menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan UU Pilkada. Penundaan dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Revisi UU Pilkada dilakukan oleh panja revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Semua fraksi kecuali Fraksi PDIP DPR RI menyetujui isi revisi UU Pilkada.

Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK. Selain itu, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher