Menuju konten utama

Farhan Akan Sanksi Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung

Wali Kota Bandung Farhan ancam sanksi pidana bagi pelaku jual beli kursi sekolah di SPMB 2026. Disdik perketat pengawasan setiap jalur penerimaan.

Farhan Akan Sanksi Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di Bandung
Siswa baru kelas satu Sekolah Dasar Negeri Serua 01 berbaris mengikuti upacara di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/7/2023). Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2023-2024 dimulai serentak dan para orang tua siswa hadir mengantar anaknya untuk mengenal lingkungan sekolah serta berinteraksi dengan pihak sekolah dan guru. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan akan memberikan sanksi berat hingga pidana untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

"Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” kata Farhan di Bandung, Senin (11/5/2026).

Dia menyebut, proses SPMB selama ini masih berjalan kondusif, pemerintah memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik.

Farhan menilai, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP bakal berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Dia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” jelas Farhan.

Ia juga mengungkapkan, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD serta SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan. Farhan menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.

Asep bilang, saat ini sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).

Ia menjelaskan, secara daya tampung di Kota Bandung, jumlah lulusan SD mencapai sekitar 23.000 siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.

Menurutnya, dengan kondisi ini masih ada ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta. Meski demikian, pihaknya akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” ungkap Asep.

Disdik Kota Bandung akan mengawasi ketat seluruh penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi untuk mencegah pelanggaran. Termasuk berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.

Ia juga memastikan, pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa.

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra