Menuju konten utama

Fakta Video Wanita Bercadar di Ciwidey Viral, Polisi Menyelidiki

Polisi menyelidiki video wanita bercadar yang membuat konten tak senonoh di perkebunan teh Ciwidey.

Fakta Video Wanita Bercadar di Ciwidey Viral, Polisi Menyelidiki
Ilustrasi perempuan bercadar. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebuah video wanita bercadar di Ciwidey viral di media sosial. Dalam video yang beredar, diduga wanita tersebut melakukan aksi tak senonoh.

Video tersebut viral karena dia melakukan perbuatan itu di tengah kebun teh dan saat siang hari. Dalam video tersebut terdapat seorang wanita bercadar yang sengaja memperlihatkan kelaminnya.

Diduga akun pertama yang membagian video itu adalah akun Facebook @Shinta di grup Ciwidey Viral.

Perempuan itu mengenakan baju berwarna biru dengan hijab dan cadar hitam. Ia berpose dengan jongkok di atas bebatuan.

Begitu dibagikan, video itu langsung viral di Facebook. Video itu kemudian juga dibagian di Twitter dan ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Polisi Selidiki Video Wanita Bercadar Ciwidey

Polres Bandung sedang melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Penyelidikan dilakukan agar tidak ada informasi yang simpang siur akibat tersebarnya video itu.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan, belum ada informasi mengenai siapa yang melakukan aksi tersebut atau di mana lokasi persisnya.

Video full berdurasi 39 detik itu kemudian banyak disebarkan di media sosial, masyarakat perlu berhati-hati sebab ada yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan penipuan berupa phising.

Link yang disebarkan itu bisa berisi virus atau aplikasi yang bisa menyedot data pengguna smartphone, sehingga masyarakat harus waspada jika menemukan link video terutama yang berjudul.

Selain itu, bagi Anda yang menemukan video tersebut dan menyebarkannya, Anda juga perlu waspada sebab bisa jadi Anda kena UU Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.
  • Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom