Menuju konten utama

Fakta-fakta Lampu Pocong di Kota Medan: Proyek Gagal 1.700 Unit

Berikut fakta-fakta lampu pocong di Kota Medan yang proyeknya gagal 1.700 unit.

Fakta-fakta Lampu Pocong di Kota Medan: Proyek Gagal 1.700 Unit
Proyek penataan Lanskap dan pemasangan lampu jalan di Medan, Sumut. FOTO/Diskominfo Kota Medan

tirto.id - Proyek pemasangan 1.700 unit lampu jalan Kota Medan yang kerap disebut dengan “lampu pocong” senilai Rp25,7 miliar resmi ditegaskan sebagai "proyek gagal" oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Kegagalan proyek ini diduga akibat kelalaian yang tidak sesuai dengan perencanaan. Pemerintah Kota Medan meminta pihak kontraktor untuk mengembalikan dana yang telah dikucurkan senilai Rp21 miliar.

"Jadi anggaran Rp21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," jelas Bobby pada Antara News.

Bobby menegaskan, proyek lampu pocong ini adalah tanggung jawab dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Sehingga, kata menantu Presiden Jokowi ini, kegagalan dan pertanggungjawaban mengenai dana yang telah dikeluarkan harus diselesaikan oleh Dinas SDABMBK oleh pihak ketiga selaku kontraktor proyek.

"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggung jawab proyek pemasangan lampu jalan ini," ucapnya.

Sementara itu, Bobby meminta kepada kontraktor sebagai pemilik lampu jalan untuk membongkar lampu pocong yang telah terpasang. Lampu pocong tersebut masih berstatus milik kontraktor karena belum ada penyerahan kepada Pemkot Medan.

"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," katanya.

Update Terbaru Proyek Gagal Lampu Pocong

Instruksi langsung dari Wali Kota Medan langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting.

"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," ujar Topan pada Antara News.

Kemudian, Topan juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengentahui ketentuan yang berlaku mengenai berapa lama tenggat waktu pengembalian uang oleh kontraktor.

"Dalam penagihan, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara," tegas Topan.

Selain itu, dia menyebutkan lokasi delapan ruas jalan proyek gagal lampu pocong tersebut antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro.

Setelah kegagalan yang terjadi pada delapan ruas jalan tersebut, ke depannya belum bisa dipastikan apakah akan diadakan tender ulang untuk mewujudkan pemasangan lampu pocong.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto