Menuju konten utama

Fakta Baru Sidang Etik Hakim MK, Ada Dugaan Anwar Usman Bohong

Anwar Usman diduga berbohong mengenai alasannya absen ketika memutus tiga perkara syarat usia minimal capres-cawapres yang ditolak MK.

Fakta Baru Sidang Etik Hakim MK, Ada Dugaan Anwar Usman Bohong
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan hal yang baru saat menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Hal baru itu yakni, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga berbohong mengenai alasannya absen ketika memutus tiga perkara syarat usia minimal capres-cawapres yang ditolak MK.

"Tadi ada yang baru, soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly mengetahui soal dugaan kebohongan itu dari pihak yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Jimly menyebutkan, ada dua versi mengapa Anwar absen ketika memutus tiga gugatan tersebut. Pertama, Anwar menyadari adanya konflik kepentingan. Kedua, Anwar sedang sakit sehingga berhalangan.

"Waktu itu, alasannya kenapa [Anwar] tidak hadir ada dua versi. Ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena [Anwar] sakit," urai Jimly.

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," sambungnya.

Untuk diketahui, absennya Anwar Usman ketika memutus tiga perkara diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Ia mengungkapkan hal itu melalui perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Dalam dissenting opinion, Arief Hidayat menyebutkan bahwa Anwar Usman mengikuti perumusan putusan Nomor 90. Namun, Anwar tidak mengikuti perumusan tiga perkara yang turut menggugat syarat usia minimal capres-cawapres.

"Namun demikian, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu berkaitan dengan syarat minimal usia calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," kata Arief dalam dissenting opinion.

MKMK melalui sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi telah memeriksa enam hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Keenamnya diperiksa dalam sidang karena diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang