tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali mengusulkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fahri beralasan bahwa revisi itu perlu untuk memberikan dasar hukum berupa undang-undang dalam pembentukan lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya menyarankan sebaiknya lembaga pengawas tersebut dibentuk melalui format UU kalau kita mau mempertahankan KPK yang powerfull seperti sekarang," kata Fahri usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (14/2/2018) seperti dikutip Antara.
Pernyataan Fahri itu menanggapi salah satu poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tentang pembentukan lembaga pengawas independen. Rekomendasi Pansus tersebut menyerahkan urusan pembentukan pengawas ke KPK.
Namun, menurut Fahri, pembentukan lembaga pengawas itu lebih tepat melalui revisi UU KPK. Dia berdalih apabila saat ini KPK membentuk lembaga pengawas independen, maka kekuatannya tidak sekuat ketika dibentuk dengan UU.
Fahri mencontohkan lembaga pengawasan di Kepolisian dan Kejaksaan, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan, dibentuk dengan UU.
"Selayaknya ada pengawasan di KPK, pengawasan itu belum ada karena UU KPK belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau tidak diatasi maka bisa bermasalah," kata Fahri.
Fahri mengakui KPK sudah memiliki komite etik. Namun, menurut dia, lembaga pengawas KPK perlu melakukan pengawasan lebih intensif dari komite etik.
"Komite Etik KPK kan bentuknya ad hoc, kami harap ada lembaga yang lebih intensif melakukan pengawasan. Komite Etik dibentuk kalau ada kasus saja. Meskipun KPK lembaga ad hoc, pengawasannya harus permanen," kata Fahri.
Sementara Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan rekomendasi pembentukan lembaga pengawas independen itu untuk memastikan adanya check and balances.
"Kepada KPK, disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK, membentuk lembaga pengawas independen," kata Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
Agun menambahkan Pansus juga merekomendasikan agar anggota lembaga pengawas independen itu terdiri dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas.
Tanggapan KPK Tentang Rekomendasi Pembentukan Lembaga Pengawas
Menanggapi rekomendasi ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pengawasan terhadap lembaganya selama ini telah berjalan cukup efektif.
"Kalau terkait dengan lembaga pengawas, setelah kami baca memang ada poin itu yang disampaikan oleh DPR dan saya kira jawabannya sederhana ya, pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Febri.
Sebagai contoh, menurut dia, pengawasan eksternal terhadap KPK, salah satunya dilakukan oleh DPR. Sementara pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan secara keseluruhan dilakukan oleh publik.
"Jadi, kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kami perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," kata Febri.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom