tirto.id -
"Saya enggak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR," kata Fahri pada Tirto, Senin, (19/2/2018).
Fahri justru menuduh pernyataan Nazaruddin adalah bentuk persekongkolan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjatuhkan nama baik orang-orang tertentu. Termasuk SBY.
Hal ini, menurut Fahri, terindikasi dari ucapan Nazaruddin yang berulangkali menyatakan 'kita serahkan kepada KPK' dan 'saya paling banyak bantu KPK selama ini' saat melontarkan tuduhan padanya.
Menurut Fahri, persekongkolan ini adalah sebuah bentuk ancaman bagi stabilitas keamanan nasional. Maka ia meminta kepada komisi III dan komisi I untuk menimbang persoalan ini sebagai persoalan keamanan nasional yang serius.
"Ada ribuan nama yang disebut hanya untuk dibungkam tapi saya tak akan berhenti. Kerusakan akibat Nazar telah nyata," kata Fahri.
Usai menjadi saksi sidang kasus korupsi E-KTP untuk terdakwa Setya Novanto hari ini, (19/2/2018), mantan Nazaruddin kepada wartawan menyatakan mempunyai informasi mengenai keterlibatan Fahri dalam sebuah kasus korupsi.
"Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR," kata Nazarudin di Pengadilan Tipikor.
Nazaruddin mengaku telah mempunyai bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka kasus korupsi. Ia pun berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK.
"Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," kata Nazaruddin.
Meski begitu, Nazaruddin tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama politikus PKS tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah menyatakan lembaganya siap menerima laporan dari Nazaruddin.
"Saya tidak menantang-nantang untuk menerima itu, tetapi kalau memang dia bisa memberi ke kami, kemudian itu nanti akan dipelajari. Kan enggak boleh suudzon terhadap orang. Ya kan.. gitu dong," kata Saut, di Hotel Sultan, Senin (19/2/2018).
Menurut Saut, sudah kewajiban KPK menerima setiap laporan yang masuk untuk dipelajari lebih lanjut. Ia menyatakan, dalam setahun KPK bisa menerima 7.000 surat laporan dan semuanya dipelajari.
"Itu didalami oleh KPK, oleh penyidik untuk kemudian kalau itu bukti yang cukup, masuk ke penyelidikan, jadi ada prosesnya," kata Saut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri