Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Ketua DPR Diganti Jika Sudah Jadi Terdakwa

Menurut Fahri Hamzah, Setya Novanto bisa diganti jika sudah menjadi terdakwa dan proses pergantian itu akan dilakukan saat Sidang Paripurna.

Fahri Hamzah: Ketua DPR Diganti Jika Sudah Jadi Terdakwa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat bertanda tangan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR dilakukan melalui Sidang Paripurna setelah status Setya Novanto menjadi terdakwa dalam kasus hukum.

"Pergantian Ketua DPR dilakukan di paripurna nanti misalnya sudah jadi terdakwa, dan status hukum tersebut diminta konfirmasi ke penegak hukum," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dia menjelaskan, nantinya status terdakwa itu diminta konfirmasi ke penegak hukum yang mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan selanjutnya MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna.

Fahri mengatakan usulan MKD kepada Rapat Paripurna DPR merupakan usulan bahwa yang bersangkutan telah berstatus terdakwa maka harus diberhentikan.

"Mekanisme di paripurna tidak bisa kita ambil jalan pintas, ada prosedur yang harus dijalani," ujarnya.

Fahri mengatakan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memang disebutkan apabila Ketua DPR jadi terdakwa maka MKD bisa melakukan rapat karena ada laporan dugaan pelanggan etika.

Namun itu semua bisa dilakukan kalau yang bersangkutan sudah diperiksa. Kalau tidak bisa diperiksa maka tuduhan pelanggaran tersebut sulit dibuktikan.

"Di DPR, pimpinan kolektif dan kolegial karena secara administrasi urusan Ketua DPR dapat ditangani Wakil Ketua DPR tanpa pembentukan Pelaksana Tugas," katanya.

Dia mengatakan terkait MKD yang akan tetap memproses dugaan pelanggaran etik Novanto, MKD bersifat independen sehingga Pimpinan DPR hanya menembuskan surat pribadi Novanto yang meminta MKD tidak memproses perkaranya.

Menurut dia, perkara yang ditangani MKD bersifat independen sehingga apa yang dilakukan anggota DPR sehingga memengaruhi keputusan MKD bisa dikenakan pelanggaran etik.

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad sedang memproses laporan masyarakat dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, dan saat ini baru tahap rapat internal verifikasi laporan.

"Jadwalnya masih berjalan dalam verifikasi perkara dan perlu waktu untuk mengambil keputusan," ujar Dasco

Sebenarnya, pada Selasa kemarin (21/11/2017), MKD menjadwalkan rapat internal dengan mengundang semua pimpinan fraksi untuk keperluan verifikasi dugaan pelanggaran etik Novanto. Tapi, rapat itu batal karena ada beberapa pimpinan fraksi yang tidak bisa hadir.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra