tirto.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mempertanyakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) yang memberhentikan dirinya sebagai anggota partai.
“Apa kesalahan saya sampai diberhentikan? Publik tentu ingin tahu, apa dosa saya?” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan, jika DPP PKS memberhentikan dirinya karena sikapnya dan gaya bicaranya, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan pemberhentian. Pasalnya, sebagai pimpinan DPR RI dirinya merasa berhak berbicara apa pun dan dilindungi undang-undang.
“Kalau soal gaya, setiap orang punya gaya masing-masing,” kata dia menegaskan.
Menurut Fahri, jika dirinya dibandingkan dengan kader-kader PKS lain yang terjerat kasus hukum, namun partai tidak sampai memberhentikannya.
Menurut Fahri, dirinya tidak berbuat kesalahan kepada partai, tidak pernah korupsi, dan tidak pernah berbuat tidak senonoh.
Sementara itu, Presiden DPP PKS Shohibul Iman membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Senin (4/4/2016), Shohibul Iman mengatakan Majelis Tahkim telah memutuskan melalui putusan No. 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yaitu memberhentikan FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Menurut dia, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah. (ANT)