tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai bahwa dengan adanya beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo akan membuat posisi KPK tak lagi efektif memberantas korupsi. Menurut Fadli posisi lembaga KPK yang baru di dalam Perpres tersebut semakin memperlihatkan KPK saat ini setingkat menteri dan langsung berada di bawah Presiden.
"Selama ini kan memang kita memperdebatkan ini [KPK] di bawah siapa? Legislatif, eksekutif, yudikatif, atau apa gitu? Jadi ternyata memang KPK ini di bawah pemerintahan. Kita berharap ini tidak menjadi upaya untuk melemahkan," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019) sore.
"Tetapi kelihatannya tidak akan lebih efektif seperti di masa lalu," lanjutnya.
Fadli menilai dengan adanya tiga Perpres yang diteken oleh Jokowi dan menjadikan KPK di pemerintahan akan rentan menimbulkan konflik kepentingan penegakkan korupsi.
"Ya pasti akan ada conflict of interest, karena langsung bertanggung jawab kepada presiden. Kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh Presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut ada tiga Perpres yang akan diteken Presiden Joko Widodo terkait KPK. Perpres pertama mengatur soal dewan pengawas KPK, kedua mengatur soal organisasi KPK, dan ketiga mengatur peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Dia juga menyatakan bahwa dalam ketiga perpres tersebut tidak ada itikad atau niat pemerintah ingin melemahkan KPK.
"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah," ungkap Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/12/2019).
Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).
Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.
Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto