tirto.id - Kementerian BUMN telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desi Arryani sebelumnya mangkir dari panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi, hingga KPK bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas ketidakhadiran tersebut.
"Setelah KPK menyurati kita, kita kemudian menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arya juga menambahkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan oleh Kementerian BUMN kepada Jasa Marga pada Senin (18/11/2019).
"Kalau mangkir itu urusan hukum, bukan lagi urusan kita. Masa kita bawa-bawa, tidak mungkin," katanya.
Terkait apakah ada bantuan hukum kepada Dirut Jasa Marga, Arya menjawab hal itu diserahkan kepada pihak korporasi yakni Jasa Marga. "Itu urusan korporasi, urusan korporasi BUMN terkait yang mengaturnya," lanjutnya.
Setelah tidak hadir sebelumnya, lanjut Febri, KPK berencana memeriksa Desi pada Rabu (20/11/2019) dan Kamis (21/11/2019) pukul 09.30 WIB di gedung KPK.
Desi akan dimintai keterangan dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya yaitu sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi ll PT Waskita Karya FR dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Dengan adanya surat tersebut, KPK mengharapkan Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana