tirto.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menuding cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno melakukan sandiwara saat diusir warga beberapa waktu lalu.
Juru Bicara TKN Verry Surya menyakini Erick tak bersalah. Sebab, menurutnya TKN selalu berbicara berdasarkan data dan fakta. Sampai sekarang, TKN yakin ucapan Erick pasti didasari data yang kuat dan bukan hanya ejekan.
“Kami di Tim Kampanye Nasional selalu berbicara menggunakan data dan fakta dan kami memilikinya. Jadi silakan saja bagi pihak-pihak yang kurang nyaman dengan statement tersebut untuk memproses,” kata Verry pada reporter Tirto, Jumat (21/12/2018).
Verry menyatakan ia mengenal sosok Erick Thohir secara pribadi, sehingga ia percaya Erick telah membuat analisis sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyebut nama orang lain.
“Kami bisa buktikan nanti aspek kebenarannya dari persepektif hukum,” ucap Verry. “Erick Thohir sebagai sosok yang objektif, telah teruji baik dalam menganalisa membuat keputusan atau memberikan statement.”
Laporan terhadap Erick Thohir dilayangkan Fauzan Ohorella ditemani kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), pada Kamis (20/12/2018). Laporan ini pun diterima bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya tak terima dengan pernyataan Erick Thohir yang menyebut penolakan warga Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara terhadap kehadiran Sandiaga merupakan sandiwara.
Djamal membantah kejadian penolakan di pasar tersebut bukanlah sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi. Namun dia mengatakan hal ini atas inisiatif warga sendiri.
Selain ke Bawaslu, Fauzan juga hendak mengadukan Erick ke Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra