tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dari Fauzan Ohorella yang melaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, terkait pernyataannya soal 'sandiwara' Sandiaga Uno.
"Laporan baru masuk, masih kami kaji," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja kepada reporter Tirto, Jumat (21/12/2018).
Bawaslu, kata Rahmat belum bisa menentukan apakah akan memanggil Sandiaga, Erick Thohir atau pihak terkait lainnya guna meminta keterangan dari laporan ini.
"Belum ya, kita bahas dan kaji dulu sebelum ke langkah selanjutnya," tegas Rahmat.
Laporan terhadap Erick Thohir itu dilayangkan Fauzan Ohorella ditemani kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), pada Kamis (20/12/2018). Laporan ini pun diterima bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya tak terima dengan pernyataan Erick Thohir yang menyebut penolakan warga Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara terhadap kehadiran Sandiaga merupakan sandiwara.
Djamal membantah kejadian penolakan di pasar tersebut bukanlah sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi. Namun dia mengatakan hal ini atas inisiatif warga sendiri.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Yantina Debora