tirto.id - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menilai kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka yang diresmikan oleh pemerintah itu tidak perlu diberlakukan.
Menurut dia, kebijakan ini tetap berisiko tertular COVID-19 jika masyarakat Indonesia tak memakai masker selama berinteraksi dengan orang lain.
“Kebijakan yang tidak perlu. Sebelumnya tidak ada kebijakan pemakaian masker yg bersifat wajib atau mandatory,” ujar Pandu kepada Tirto, Jumat (20/5/2022).
“Disangka di luar ruangan lebih kecil risikonya. Selama berinteraksi dengan orang lain tetap berisiko tertular [COVID-19] bila tidak pakai masker,” tambah dia.
Kemudian Pandu menyarankan sebaiknya pemerintah Indonesia mengoreksi kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini. Seperti narasinya dipertegas dengan menganjurkan tetap memakai masker, karena pemakaian masker memiliki banyak manfaat untuk kesehatan.
“Ya dikoreksi sebaiknya. Narasinya dipertegas, walaupun sudah diperbolehkan tetapi tetap dianjurkan tetap pakai masker kerana manfaatnya banyak untuk kesehatan,” tutur dia.
Pandu menerangkan bahwa manfaat memakai masker itu adalah menekan risiko penularan virus, kuman, serta menyaring polusi udara. Dia juga berharap pemerintah Indonesia menegaskan kepada masyarakat agar mereka dianjurkan tetap memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain, demi kesehatannya.
“Harus ditegaskan tetap dianjurkan pakai masker. Tetap pakai masker selama berinteraksi dengan orang lain demi menjaga kesehatan mereka,” kata Pandu.
Sebelumnya, pemerintah resmi membolehkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan masker di tempat publik. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri