tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/2/2019).
Kepada hakim, Eni mengaku sedih melihat anaknya menangis saat mendengar tuntutan oleh jaksa KPK kepada ibunya.
"Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruangan sidang ini," kata Eni saat membacakan nota pembelaan dirinya.
Ia mengaku amat sedih melihat hal itu dan memutuskan untuk bertaubat setelah melihat itu. Politikus Golkar itu juga mengaku siap menjalani konsekuensi atas perbuatannya, kendati begitu ia memohon vonis yang seadil-adilnya.
"Saya memohon keadilan hukuman yang saya jalani kepada majelis hakim yang mulia," katanya.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut anggota Eni Maulani Saragih dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai politikus Golkar itu telah bersalah menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang Eni terima.
"Diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini," kata Jaksa.
Sebagai catatan, Sejauh ini politikus Golkar itu telah menyerahkan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dollar Singapura ke KPK.
Jaksa menyatakan Eni Saragih telah bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu Eni juga dikatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi