Menuju konten utama

Empat Terpidana Narkoba Dieksekusi Mati

Salah Satu dari empat terpidana yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman, Warga Negara Indonesia.

Empat Terpidana Narkoba Dieksekusi Mati
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah kosong, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7).Antara foto/Idhad Zakaria.

tirto.id - Empat terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 00.46 WIB, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap,

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad, empat orang yang dieksekusi merupakan tiga Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Keempatnya adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria)

"Freddy jenazahnya dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria," katanya di Cilacap, Jumat.

Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya, nanti akan dikabarkan, katanya.

"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Sisanya memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yg harus diambil," kata Noor Rachmad.

Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba, katanya.

"Perlu diketahui Seck Osmani ada pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor [Humprey] juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak," kata Noor Rachmad.

Sedangkan Freddy Budiman semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba, semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati, katanya.

"Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor Rachmad.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini