Menuju konten utama

Emirsyah Terjerat Kasus Suap Rolls Royce Rp20 Miliar Lebih

KPK resmi menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C senilai Rp20 miliar lebih.

Emirsyah Terjerat Kasus Suap Rolls Royce Rp20 Miliar Lebih
Emirsyah Satar. ANTARA FOTO/Audy Alwi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C senilai Rp20 miliar dan barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan di Indonesia.

“Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah ESA (Emirsyah Satar) Dirut Garuda Indonesia tahun 2005-2016,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Mantan Wakil CEO Danamon itu diduga terlibat dalam pengadaan 50 pesawat airbus pada kurun waktu 2005-2014.

Dalam periode waktu tersebut, Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau uang senilai Rp20 miliar dan barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan di Indonesia.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Laode mengatakan, korupsi ini tergolong sebagai korupsi lintas Negara atau transnasional sehingga KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Aksi korupsi ini diduga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Malaysia, Thailand, China, dan Rusia.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat sejak kemarin antara lain kediaman tersangka ESA di Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kediaman SS di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kantor SS di PT MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jatipadang dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan.

Laode mengatakan, KPK mendapat bantuan dari Garuda Indonesia selama proses investigasi. Ia menegaskan, Garuda Indonesia sangat korporatif dan perbuatan tindak pidana korupsi ini bersifat individual.

Laode menegaskan kepada para koruptor untuk tidak menyembunyikan kejahatan mereka. Ia mengingatkan hukum negara lain jauh lebih keras dibandingkan Indonesia. Ia mencontohkan kasus Rolls-Royce di Inggris. Rolls-Royce harus membayar denda hingga 671 Poundsterling akibat kasus yang sama.

"Saya berharap ini kejadian terakhir BUMN kita terlibat praktek korupsi," ujar Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi kerja sama antar KPK dengan CPIP Singapura dan SFO Inggris. Ia bercerita, kerja sama ini membuat KPK mampu membuka keterlibatan Dirut BUMN dalam sebuah kasus korupsi skala internasional.

"Kerjasama ini kerjasama dengan Inggris SFO dan Singapura CPIP sehingga kita dapatkan alat bukti yang cukup valid dan kuat untuk kita naikkan ke penyidikan," ujar Agus.

Agus berharap, kasus ini tidak membawa dampak negatif kepada Garuda karena perusahaan plat merah itu sudah mendapat reputasi baik di tingkat internasional. Mantan Ketua BPKP ini pun meminta agar pembesar BUMN, terutama yang terkait dengan uang dana besar yang mungkin mempermudah akses dana di luar negeri supaya tidak melakukan hal-hal negatif karena besar peluang dibuktikan oleh KPK.

"Saya juga ingin menyampaikan ke depan mungkin hal semacam ini bisa kita cegah dengan masing-masing perusahaan BUMN tadi mulai tetapkan standar etika yang tepat dan pengawasan di internalnya. Ini bukti pengawasan internal di perusahaan itu kurang berjalan dengan baik," tutur Agus.

Baca juga artikel terkait EKS DIRUT GARUDA KORUPSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri