tirto.id - Mami Santi, seorang warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan mendesak Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Seorang ibu itu merupakan salah satu massa aksi dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). Hal itu dia sampaikan saat Anies menghadapi puluhan massa aksi.
"Selama bapak menjadi Gubernur, bapak berjanji, saat kampanye, bapak berjanji, tidak akan ada gusuran. Kami mengalami tahun lalu 17 Maret [2021] kami diserang, digusur secara paksa," kata ibu.
Anies pun disoraki oleh puluhan massa aksi lainnya yang ikut berunjuk rasa pada sore hari itu.
Dia mendesak sebelum lengser pada 16 Oktober nanti, Anies harus mencabut Pergub 207/2016 itu.
"Anak-anak dan ibu-ibu di Jakarta mengaku betapa susahnya. Sebelum bapak mundur, tolong bapak cabut Pergub 207 tahun 2016 yang telah dibuat oleh bapak. Bapak berjanji tidak akan gusur, bapak berjanji," pungkasnya.
Anggota KOPAJA, Jeanny Sirait seharusnya Anies segera bisa mencabut Pergub Penggusuran yang saat ini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Kemendagri hanya memfasilitasi saja.
"Kemendagri tidak punya kewenangan mutlak untuk mencabut atau tidak mencabut pergub. Pergub itu kewenangan mutlak ada di gubernur. Proses fasilitasi itu hanya untuk proses birkorasi saja," kata Jeanny di lokasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri