tirto.id - Richard Eliezer mengungkapkan tugas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai ajudan Ferdy Sambo adalah menjaga Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Eliezer saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya hakim menanyakan jumlah total ajudan Ferdy Sambo dan tugas masing-masing ajudan.
Ferdy Sambo total memiliki delapan ajudan, mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Bripka Matheus Marey, Brigadir Daden Miftahul Haq, alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, Brigadir Adzan Romer, Bharatu Prayogi, Bharada Sadam, dan Bharada Richard Eliezer.
Hakim kemudian menanyakan apa tugas Yosua, Eliezer lalu menceritakan bahwa sejak awal dia masuk menjadi ajudan Sambo, mengetahui tugas Yosua adalah menjadi ajudan untuk Putri Candrawathi.
"Kami empat orang bergabung dari Brimob, saya, Romer, Yogi dan Sadam, kami gabung (menjadi ajudan Sambo) itu korban (Yosua) sudah ajudan Ibu (Putri Candrawathi) di Saguling, jadi pas kami masuk kami tahu dia ajudan Ibu," kata Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Selain Yosua, ajudan ibu siapa?" tanya hakim kembali.
"Tidak ada," jawab Eliezer.
Eliezer mengatakan Yosua selalu mendampingi setiap kegiatan terdakwa Putri Candrawathi.
"Selalu didampingi [Brigadir J] karena korban merangkap driver sekaligus ajudan," kata Eliezer.
Ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi dan Yosua hanya pergi berdua saja tanpa ada orang lain, Eliezer mengatakan tak ada orang lain yang mendampingi meskipun ada dirinya dan Matius Marey yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Tidak ada [yang mendampingi], Yang Mulia," kata Eliezer.
"Walaupun ada Saudara dan Saudara Matius? Tidak ada?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso ketika mengonfirmasi Eliezer.
"Tidak ada, Yang Mulia," ucap Eliezer.
Eliezer juga menjelaskan bahwa dalam rentang waktu sebulan sebelum kejadian, tepatnya sebelum 8 Juli 2022, dia sering ditempatkan di kediaman Ferdy Sambo di Saguling.
Saat ditanya hakim untuk kegiatan apa dan berapa lama, Eliezer menjelaskan bahwa ia hanya diminta untuk menjaga kediaman tersebut selama sebulan.
"Ada hampir sebulan. (Saya) Tidak mendampingi Ibu PC, cuma menjaga kediaman selama sebulan itu," kata Eliezer.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto