Menuju konten utama

Eliezer Ungkap Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pisah Rumah

Kata Eliezer, Ferdy Sambo biasanya pulang ke rumah Saguling hanya di hari Minggu saja untuk menemui Putri Candrawathi.

Eliezer Ungkap Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pisah Rumah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri) mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Richard Eliezer hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kesaksiannya, Eliezer mengatakan kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap tidak tinggal satu rumah.

Eliezer menyebut Ferdy Sambo lebih sering tinggal di rumah pribadi yang ada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Putri Candrawathi lebih sering tinggal di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kata Eliezer, biasanya Sambo pulang ke rumah Saguling hanya di hari Minggu saja.

"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui sendiri atau berdasarkan cerita orang lain?" tanya Hakim kepada Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Tahu sendiri karena saya juga melihat," kata Eliezer.

"Ajudan lain juga cerita yang sama?" tanya Hakim.

"Iya, tahu semua," kata Eliezer.

Selain itu, Eliezer juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo kerap pulang malam hari. Mulai dari pukul 9 malam hingga pernah pulang pagi hari menjelang waktu subuh.

"Tadi katanya saudara FS sering pulang malam, setiap jam berapa?" tanya Hakim.

"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," kata Eliezer

Namun demikian, ketika ditanya terkait apa saja kegiatan Sambo saat belum pulang, Eliezer mengaku tidak tahu karena Sambo tak pernah melibatkan ajudan dalam kegiatannya tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto